Cara Memandikan Jenazah Mayit

Anda telah datang di website yang tepat karena kami akan memberikan berbagai informasi yang lengkap mengenai tata cara memandikan mayit, bacaan niat dan shalat ghaib dan sholat mayit beserta doanya menurut NU, Muhammadiyah, dan sesuai sunnah  khusus untuk laki-laki dan bagi perempuan.

Seperti yang telah kita ketahui, setiap makhluk yang diciptakan oleh pencipta kita, yaitu Allah Subhanallaahu wa Ta’ala pasti akan meninggal dunia. Dan setiap yang meninggal pasti akan menuju ke alam akhirat. Yaitu Alam yang kekal.

Islam mengajarkan kepada kita tentang bagaimana mengatur dan mengurus orang yang sudah meninggal. Misalnya saja :

Daftar isi Artikel ini

1. Tata Cara dan Doa Memandikan Mayit

2. Tata Cara Mengkafani Mayit

3. Bagaimana Bacaan Niat Shalat Mayit

4. Tuntunan dan Tata Cara serta Do’a Shalat Mayit yang Lengkap

5. Doa-doa khusus untuk mayit yang di dalam kubur

6. Tata Cara Menguburkan Mayat

Semua tentang ke-4 hal tersebut, In syaa Allah akan kita bahas tuntas di artikel ini.

Daftar Isi

  1. Tata Cara dan Doa Memandikan Mayit

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_orientation=”justified”]

Termasuk hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika ada seseorang yang meninggal dunia adah memandikan mayat. Banyak diantara kita yang masih tidak mengetahui bagaimana cara memandikan mayit.

Misalnya saja cara memandikan jenazah untuk janin, anak bayi, bayi prematur, anak kecil, laki-laki, perempuan, ibu hamil, lawan jenis ketika tidak ada mahramnya, wanita ketika haid, hingga transgender.

Ada lagi misalnya saja cara memandikan jenazah yang mengalami kecelakaan, tubuhnya hancur, mengalami luka bakar, rusak tubuhnya, tidak utuh tubuhnya, dimutilasi, jenazah yang membusuk, dan bagaimana memandikan jenazah yang mati syahid dan cara memandikan jenazah di rumah sakit.

Bagaimana juga cara memandikan jenazah Jika tidak ada air misalnya saja dengan tayamum, apakah bisa? Lalu bagaimana juga cara memandikan jenazah menurut Muhammadiyah, NU, Ulama Salaf, dan menurut Sunnah Rasullullah SAW.

In syaa Allah di artikel ini, Anda akan mendapatkan semua informasi tersebut.

Cara Memandikan jenazah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena cara memandikan jenazah memiliki tata cara urutannya sendiri yang telah Rasulullah SAW ajarkan.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”3 Syarat Jenazah” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffe3ba”]

  3 Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Dalam memandikan jenazah, terdapat syarat-syarat jenazah yang wajib dimandikan. Sehingga tidak hanya jenazah-jenazah tertentu saja yang wajib dimandikan dan tidak semua jenazah wajib untuk dimandikan. Syarat-syarat tersebut diantaranya:

  1. Jenazah tersebut bergama Islam. Apa pun mazhabnya, sukunya, rasnya, profesinya dll.
  2. Didapati tubuh jenazah tersebut sekalipun hanya sedikit
  3. Tidak mati syahid. (Hal ini in syaa Allah akan kita bahas berdasarkan berbagai dalil)

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”3 Syarat Orang” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffe3ba”]

  3 Syarat Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Seperti yang telah kita ketahui, di dunia dan disekitar kita sangat banyak orang. Tentu tidak semuanya berhak untuk memandikan jenazah.

Kalau semuanya berhak, ketika jenazah tersebut perempuan maka laki-laki yang bukan mahramnya keenakan.  Hehe…

Kalau semuanya berhak, ketika jenazah tersebut laki-laki maka permpuan yang bukan mahramnya kesenengan. Hehe…

Oleh karena itu, di dalam ilmu fiqh ditetapkan berbagai syarat yang berhak memandikan jenazah tersebut. Diantaranya :

  1. Orang tersebut beragama Islam. Berakal, baligh, dan juga cukup umurnya
  2. Berniat dalam memandikan jenazah
  3. Orang tersebut adalah orang yang saleh, jujur, dan dalap dipercaya. Hal ini dimaksudkan agar menyiarkan hal-hal yang baik mengenai jenazah tsb. Dan menutup hal yang buruk mengenai almarhum/ah.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Penjabaran Lebih Lanjut” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffe3ba”]

   Penjabaran Lebih Lanjut

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Selanjutnya, terdapat penjabaran lebih lanjut mengenai yang berhak memandikan almarhum/ah, diantaranya:

A. Jika jenazah itu laki-laki dewasa, maka yang memandikannya adalah laki-laki dewasa. Perempuan tidak diizinkan memandikan jenazah laki-laki dewasa, kecuali untuk istri dan mahram-nya diperbolehkan.

Jika dibuat yang lebih utama untuk memandikan jenazah laki-laki, maka yang utama adalah orang yang diwasiatkanya. Kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.

B. Jika jenazah itu perempuan dewasa, maka yang memandikannya adalah perempuan dewasa. Laki-laki tidak diizinkan memandikan jenazah perempuan dewasa, kecuali suami atau mahram-nya.

Jika dibuat orang yang utama dalam memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita dan suaminya.

C. Jika jenazah tersebut adalah anak laki-laki yang masih kecil (belum balligh), maka perempuan boleh memandikannya.

Begitu juga ketika yang jenazah tersebut adalah anak perempuan yang masih kecil (belum balligh), maka laki-laki boleh memandikannya.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Hukum Memandikan Jenazah” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffe3ba”]

  Hukum Memandikan Jenazah

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Di dalam Islam terdapat hukum-hukum salah satunya mengajarkan tentang hukum memandikan jenazah.

Memandikan jenazah menurut fiqh hukumnya adakah fardhu kifayah.

Fardhu Kifayah maksudnya adalah wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Sehingga jika mayat tersebut sudah ada yang memandikan, maka kewajiban memandikan jenazah tersebut sudah gugur.

Sebelum kita berlanjut untuk membahas bagaimana urutan-urutan dalam memandikan jenazah, kita akan membahas terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan/ kejadian yang terjadi di kehidupan masyarakat kita. Seperti :

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_font_size=”26px” text_orientation=”justified”]

Daftar Isi Tata Cara Memandikan Jenazah

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Tata Cara Mengurus Jenazah Bayi yang Lahir Keguguran (Janin)” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Tata Cara Mengurus Jenazah Bayi yang Lahir Keguguran (Janin)

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Anak Bayi

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Memandikan Jenazah Bayi yang Lahir Prematur” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Memandikan Jenazah Bayi yang Lahir Prematur

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Ibu Hamil” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Ibu Hamil

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Transgender” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Transgender

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Wanita ketika Haid” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Wanita ketika Haid

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Kecelakaan” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Kecelakaan

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah yang mempunyai Luka Bakar” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah yang mempunyai Luka Bakar

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Korban Mutilasi” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Cara Memandikan Jenazah Korban Mutilasi

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Memandikan Jenazah Lawan Jenis ketika tidak ada Mahramnya” _builder_version=”3.2″ header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Memandikan Jenazah Lawan Jenis ketika tidak ada Mahramnya

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Memandikan Jenazah Lawan Jenis ketika tidak ada Mahramnya” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Memandikan Jenazah Lawan Jenis ketika tidak ada Mahramnya

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Memandikan Jenazah apabila tidak ada Air atau cara Tayammum” _builder_version=”3.2″ header_font=”||||||||” header_3_font=”||||||||” header_3_font_size=”18px” background_color=”#ffe3ba” custom_margin=”||5px|”]

   Memandikan Jenazah apabila tidak ada Air atau cara Tayammum

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Berikut inilah penjelasan Cara memandikan jenazah tentang berbagai hal tersebut :

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Tata Cara Mengurus Jenazah Bayi yang Lahir Keguguran (Janin)” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Tata Cara Mengurus Jenazah Bayi yang Lahir Keguguran (Janin)

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Cara mengurus jenazah bayi yang lahir keguguran menurut beberapa dalil adalah sebagai berikut :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/03.-Memandikan-Bayi.png” admin_label=”03″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Berdasarkan hadis dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/04.-Bayi-tidak-perlu-dishalati-HR.-Turmudzi.png” admin_label=”04″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Pendapat selanjutnya adalah, jika janin tsb. Telah berusia 4 bulan, maka janin tersebut dimandikan dan di shalati. Hal ini berdasarkan :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/05.-Memandikan-Jenazah-Bayi-dari-Imam-Ahmad.png” admin_label=”05″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Hal ini didasarkan pada hadis dari Mughirah bin Syu’bah Ra., bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/06.-Hadist-dari-Mughirah-tentang-Bayi-Keguguran.png” admin_label=”06″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Imam Ahmad menjelaskan bahwa janin yang berusia  4 bulan telah ditiupkan ruh kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Cara memandikan Jenazah Anak Bayi” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara memandikan Jenazah Anak Bayi

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Bayi yang meninggal maka harus dimandikan seperti orang meninggal pada umumnya.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Bayi Prematur” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Lalu Bagaimana Dengan Memandikan Jenazah Bayi Yang Lahir Prematur?

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Jika bayi yang lahir prematur yang meninggal telah diketahui tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, dan semacamnya, maka jenazah bayi yang lahir prematur tersebut harus dimandikan seperti orang pada umumnya.

Apabila jenazah bayi prematur yang tidak diyakini kehidupannya ketika lahir, dan umurnya telah berusia 4 bulan bahkan lebih, maka wajib dimandikan seperti pada umumnya.

Jika ternyata bayi tersebut, berada dalam kandungan (read : keguguran) dan belum sampai berusia 4 bulan (batas tertitupnya ruh pada bayi), maka ulama sepakat untuk tidak dishalati dan tidak dimandikan menurut pendapat madzhab syafi’iyyah. Karena hukum memandikan lebih ringan dibanding dengan menshalatkan.

Hal ini berdasarkan pada kitab fiqh mu’tabarah dalam Fiqh al Islami wa adillahutu karangan Syeikh Wahhad Zuhaili.

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/08.-Memandikan-Bayi.png” admin_label=”08″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Cara Memandikan Jenazah Anak Kecil” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Anak Kecil

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Di dalam kitab Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi disebutkan :

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seorang wanita menggugurkan janin anaknya yang berusia tujuh bulan dan telah terbentuk. Kondisi wanita ini sakit sampai dia tidak mampu menggendong anak. Didekatnya juga tidak ada seorangpun yang dapat diminta untuk membawa anak dan menguburkannya. Sehingga dia pulang ke tempat tinggalnya dan meninggalkan (mayat).

Di pagi hari, dia berusaha berjalan ke tempat pengguguran anaknya, namun didapatinya telah dimakan oleh srigala dan anjing. Wanita tersebut sekarang hidup dalam kondisi gelisah dan linglung dari permasalahannya, takut dengan hukuman dari kejadian tersebut. Berharap dapat arahan apa yang seharusnya dia lakukan. Apakah dia berdosa akan hal itu dan apa tebusannya? ”

Beliau menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa kehormatan orang muslim ketika meninggal dunia, sama dengan ketika masih hidup. Dan seharusnya dia tidak dibolehkan melakukan prilaku seperti ini. Selayaknya bahkan seharusnya dia membiarkan (mayat) bersamanya di dalam rumah sampai dia menghubungi seseorang di pagi hari.

Dan melakukan kelaziman dengan memandikan, mengkafani dan menshalati serta menguburkannya. Akan tetapi kalau permasalahannya seperti yang telah diceritakan, maka seharusnya dia bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan dan tidak mengulangi lagi (prilaku) seperti ini.

Oleh karena itu, dia atau orang lain harus melakukan shalat (jenazah) kepada anak ini. Karena dia belum disholati. Yang benar sebagaimana yang dikatakan ahli ilmu bahwa shalat kepada mayat tidak dibatasi waktu (baik) sebulan tidak juga sampai setahun.

Bahkan kapan saja mayat belum dishalati, maka dia harus disholati ketika memungkinkan hal itu. Dari sini, maka anak ini dishalati, baik dia atau orang yang mengetahui kondisinya dari kalangan umat Islam.

Semoga Allah memudahkan kita untuk dapat menshalatkannya. Sehingga hal itu kebaikan diatas kebaikan.” (Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi. Sebagai tambahan Silah lihat no. 13198, 13985)

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Ibu Hamil” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Ibu Hamil

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Ada pertanyaan seperti ini,

  1. Bagaimana cara memandikan jenazah seorang wanita yang hamil sembilan bulan karena kecelakaan?
  2. Apakah anak yang ada di dalam kandungannya perlu dioperasi dan dikafani sendiri karena anak juga mati dalam kandungan?
  3. Lalu bagamana cara shalat jenazahnya? Terhitung 2 jenazah (Ibu dan anak) atau hanya 1 jenazah (Ibu)?

Nah kurang lebih jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut seperti ini :

  1. Cara memandikannya sama seperti pada jenazah umumnya
  2. Abu Muhammad ibn Hazm r.a berkata, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muhalla (5/166):

Dan jika seorang perempuan yang sedang mengandung meninggal dunia, sementara bayi yang dikandungnya masih dalam keadaan hidup, bergerak dan usia kandungan itu telah melebihi enam bulan, maka bayi tersebut harus dikeluarkan dengan membedah perut wanita yang meninggal tersebut.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. : “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (Q.S. al-Mâ’idah: 32)

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/10.-Qs-Al-Maidah-ayat-32.png” admin_label=”10″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″ text_font=”||||||||” text_orientation=”justified”]

Syaikh Ahmad Syâkir r.a mengatakan –ketika beliau mengomentari isi kitab al-Muhalla :

Diwajibkan mengeluarkan anak yang masih hidup dari dalam perut ibunya yang telah meninggal dunia. Adapun cara yang harus dilakukan untuk mengeluarkannya, maka hal ini adalah urusan para spesialis kandungan, seperti dokter kandungan atau para bidan.

Menurut mazhab Syâf’î, maka perut wanita tersebut harus dibedah jika besar kemungkinan bahwa janin yang ada dalam perut masih dalam keadaan hidup. Sebab hal tersebut termasuk merusak sebagian dari anggota tubuh wanita yang telah meninggal untuk menyelamatkan orang yang masih hidup. Maka –berdasarkan alasan ini- dibolehkan membedah perut ibunya.

Hal ini sama hukumnya, jika sebagian tubuh bayi tersebut telah keluar, namun tidak mungkin mengeluarkannya secara utuh kecuali dengan melakukan pembedahan. Disamping itu apabila perut orang yang telah meninggal dunia boleh dibedah untuk mengeluarkan harta –misalnya uang atau mutiara- yang ia telan, maka apalagi membedahnya disebabkan untuk mengeluarkan manusia yang masih hidup.

Jadi, jika tidak diketahui kehidupan janin yang ada dalam perutnya, maka wanita tersebut harus dikubur seketika.

  1. Shalat Jenazah yang wajib dilakukan untuk ibunya saja. Sedangkan bayi yang sudah mati dalam kandungan tidak wajib untuk dimandikan, dikafani dan dishalati.

Hal ini berdasarkan pendapat dari Syaikh Ibrahim Baijuri pada kitab Hasyiah juz 1 halaman 253 :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/06.-Hadist-dari-Mughirah-tentang-Bayi-Keguguran-1.png” admin_label=”06″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Transgender” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Transgender

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan manusia dengan telah menentukan jenis kelaminnya masing-masing. Ada yang laki-laki dan wanita. Tidak ada jenis kelamin yang lain.

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/11.-Qs.-Al-Hujurat-ayat-13.png” admin_label=”11″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Akan tetapi, saat ini sangat banyak fenomena-fenomena perempuan menjadikan dirinya sebagai laki-laki. Begitu sebaliknya. Yang hal ini dikenal dengan istilah transgender.

Padahal Rasulullah melaknat perbuatan yang seperti ini.

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/12.-Rasulullah-Melaknat.png” align=”center” admin_label=”12″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Hukumnya haram ketika mengubah ciptaan Allah. Seseorang yang terlahir dengan berkelamin laki-laki lalu ia merubahnya menjadi perempuan, maka Allah dan RasulNya melaknatnya. Begitu juga sebaliknya.

Untuk memandikan jenazah transgender ini, kita harus mengetahui jenis kelamin yang sebenarnya (ketika lahir) terlebih dahulu.

Jika seseorang telah melakukan operasi kelamin (mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla), maka status jenis kelamin dia adalah ketika belum dilakukannya operasi kelamin. Selanjutnya ia boleh di mandikan dan dishalatkan sesuai jenis kelaminnya tersebut.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Haid” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Wanita ketika Haid

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mazhab kami, bahwa orang junub dan haid ketika meningga dunia, dimandikan sekali saja. Dan ini pendapat seluruh ulama kecuali Hasan Al-Basri. Beliau mengatakan, “Dimandikan dua kali. Ibnu Munzir mengatakan, “Tidak ada yang mengatakan demikian selain dia.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/123)

Jika jenazah wanita yang haid atau nifas tersebut setelah dimandikan  keluar darah dan belum dikafani, maka harus dibersihkan dengan air. Tidak diharus mengulangi mandinya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika keluar najis dari kemaluan mayat setelah dimandikan dan belum dikafani, maka harus dibersihkan tanpa ada perbedaan. Dalam masalah mengulangi pembersihannya (mandi) ada tiga pendapat yang terkenal, yang paling kuat adalah tidak diwajibkan apapun. Karena dia telah keluar dari taklif (beban kewajiban) dalam masalah batal suci. Juga diqiyaskan seperti orang terkena najis dari orang lain. Maka cukup dibersihkan tanpa ada perbedaan.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/138) Abu Al-Khattab –dari Hanabilah- memilih tidak mengulangi mandi dengan keluarnya hadats.” (Al-Kafi).

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Lawan Jenis Ketika Tidak Ada Mahrammnya” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Lawan Jenis Ketika Tidak Ada Mahrammnya

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Jika kamu menemukan suatu kejadian, terdapat jenazah lawan jenis dan tidak ada mahramnya (saudaranya, keluarganya, atau tidak ada yang mempunya jenis kelamin yang sama),

Maka jenazah tersebut ditayamumkan dengan memakai lapis tangan.

Hal ini berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW dari riwayat Abu Daud dan Baihaqi :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/07.-Jika-tidak-ada-mahrah.png” align=”center” _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Kecelakaan dan Tubuhnya Hancur” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah Kecelakaan yang Tubuhnya Rusak bahkan Hancur atau Jenazah yang Korban Mutilasi

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Di dalam kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :

Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala.

Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini ? Dan apakah ia dimandikan ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab :

Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.

Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Luka Bakar” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah yang mempunyai Luka Bakar

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Ada pertanyaan dari seseorang yang kami dapatkan di web Dakwah.id dari Andrie yang berasal dari Balikpapan. Beliau menanyakan :

Pertanyaan : Telah terjadi kebakaran yang merenggut korban jiwa seisi penghuni rumah tersebut.

Kondisi jenazah cukup mengenaskan dimana jika dimandikan akan mengelupas kulit hingga dagingnya.

Apakah jenazah dalam kondisi seperti itu tetap harus dimandikan? Bagaimana cara memandikan jenazah yang terbakar?

Jawaban : Pertanyaan ini dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’I (Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo.Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah)

Imam an-Nawawi rahimahullah menulis, “Apabila tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah lantaran langkanya air ataupun jenazah terbakar, maka jenazah tak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumi. Tayamum ini wajib. Sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubugan dengan menghilangkan najis, sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak memungkinkan menggunakan air.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 5/128)

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Jenazah yang terkena virus penyakit berbahaya, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka harus dimandikan. Namun jika ada halangan lainnya, maka boleh untuk melakukan tayamum bagi si jenazah. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air pada sebagian anggota tubuh tidak memungkinkan, maka yang memungkinkan dimandikan/disiram air sedangkan untuk yang tidak terkena siraman air maka jenazah ditayamumi. (Al-Mughni, 2/209)

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Jenazah Membusuk” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah yang Membusuk

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Suatu ketika, bisa jadi Anda akan menemukan jenazah yang kulitnya telah mengelupas, banyak luka, membusuk, bahkan terdapat larvanya.

Cara memandikan jenazah yang seperti ini, Anda cukup menyiramkannya saja tanpa harus menggosok dengan tangan maupun sabun, karena mungkin akan malah semakin merusakkan kulitnya.

Biasanya jenazah yang seperti ini akan di visum et repertum (digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban) dan dimandikan serta dikafani pleh petugas di rumah sakit.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Penyakit yang Menular” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah yang Mempunyai Penyakit yang Menular

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Jika saat Anda akan memandikan jenazah, lalu Anda mengetahui jenazah tersebut sebelumnya memiliki sakit menular yang sangat berbahaya dan dalam waktu yang relatif singkat dapat menulari orang banyak serta bisa menyebabkan kematian jika tidak segera diobati, sebaiknya Anda harus lebih berhati-hati.

Penyakit menular yang sangat berbahaya dikarenakan kuman yang ganas, misalnya penyakit pes (demam yang tinggi disertai pendarahan di kulit sehingga tampak hitam. Lalu kelenjarnya membengkak dan kemudian mati), penyakit disentri amoeba maupun basiler (penyakit yang menyebabkan buang air besar darah dan lendir karena pendarahan pada usus lalu menyebabkan kematian), typhoid Fever dikenal dengan tipes, Cholera Eltor yang dikenal dengan muntaber, serta lain sebagainya.

Tata cara memandikannya harus menggunakan sarung tangan yang berlapis-lapis. Dan setelah Anda selesai memandikan jenazah tersebut, Anda harus membersihkan diri dengan obat pembunuh hama, khususnya telapak tangan Anda.

Biasanya untuk jenazah yang diduga sangat berbahaya, pihak rumah sakit sudah dimandikan, dikafani, lalu kemudian dimasukkan kedalam peti dan disegel agar penyakit yang menular tsb. tidak menjadi wabah penyakit bagi sekitarnya.

Setelah Anda selesai memandikan jenazah (apapun kondisi jenazahnya), Rasulullah SAW. menganjurkan mandi dan membersihkan diri untuk yang memandikan jenazah. Hal ini didasarkan pada hadist dari Abu Hurairah Ra. :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/13.-Mandi-setelah-memandikan-jenazah.png” align=”center” admin_label=”13″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Mati Syahid” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah yang Mati Syahid

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

Cara memandikan jenazah yang mati syahid yaitu dengan tidak dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun.

Orang yang mati syahid hanya dikafani dengan kain kafan yang baik.

Lalu dimakamkan sekalipun terdapat darahnya dan tidak dibasuh sedikitpun.

Hal ini didasarkan dengan dalil :

[/et_pb_text][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/01.-Hadist-memandikan-jenazah-HR.-AHmad.png” align=”center” admin_label=”01″ _builder_version=”3.2″]
[/et_pb_image][et_pb_image src=”http://jualkerandaambulance.com/wp-content/uploads/2018/05/02.-Hadist-memandikan-jenazah-HR.-Bukhari.png” align=”center” admin_label=”02″ _builder_version=”3.2″]

  Lalu Bagaimana Cara Memandikan Apabila Tidak Ada Air atau Cara Memandikan dengan Tayammum untuk Jenazah?

[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Mati Syahid” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Cara Memandikan Jenazah yang Mati Syahid

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

K.H. Imtihan asy-Syafi’I (Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo.Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah) menjelaskan :

Para ahli fiqih menjelaskan, pada asalnya jenazah seorang Muslim harus dimandikan sebelum dikafani, dishalati, dan dikubur.

Jika dimandikan mendatangkan mudarat baginya atau tidak didapatinya air, maka harus ditayamumi.

Caranya, orang yang yang hendak menayamuminya menepuk debu dengan kedua tangannya (bukan tangan jenazah) lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua tangan jenazah, sama seperti jika ia bertayamum untuk dirinya sendiri.

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=”Mati Syahid” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffd877″]

  Tata Cara Memandikan Jenazah Lengkap beserta Do’anya

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

In syaa Allah next time di Update

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=” 1. Tata Cara dan Doa” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffb600″]

  2. Tata Cara Mengkafani Mayit

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

In syaa Allah next time di Update

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=” 1. Tata Cara dan Doa” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffb600″]

  3. Tata Cara Mengkafani Mayit

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

In syaa Allah next time di Update

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=” 1. Tata Cara dan Doa” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffb600″]

  4. Tuntunan dan Tata Cara serta Do’a Shalat Mayit yang Lengkap

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

In syaa Allah next time di Update

[/et_pb_text][et_pb_text admin_label=” 1. Tata Cara dan Doa” _builder_version=”3.2″ background_color=”#ffb600″]

  5. Doa-doa khusus untuk mayit yang di dalam kubur

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”3.2″]

In syaa Allah next time di Update

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

error: Content is protected !!